Mulai 1 Agustus 2026, cara jualan UMKM di marketplace akan berubah. Pemerintah resmi menunjuk platform besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak marketplace UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Aturan ini tertuang dalam PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025.
Faktanya, banyak seller lokal langsung panik takut marginnya habis. Padahal, aturan ini bukan pajak baru yang menambah beban bisnis Anda. Ini adalah upaya negara menggeser sistem pelaporan dari self-service manual menjadi pemotongan otomatis di sumber. Tujuannya jelas: meningkatkan kepatuhan pajak dan merapikan transaksi ekonomi digital.
TL;DR
- Mulai 1 Agustus 2026, marketplace besar otomatis memotong 0,5% dari nilai transaksi bruto UMKM.
- Dasar pemotongan adalah harga jual sebelum diskon penjual, tidak termasuk PPN.
- Ini bukan pajak baru, melainkan pergeseran cara bayar dari self-service ke dipotong di sumber.
- Potongan ini menjadi kredit pajak yang mengurangi pajak terutang di SPT Tahunan Anda.
- Seller wajib menyiapkan data NPWP/NIK dan mengecek status omzet tahunan mulai sekarang.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pemungutan Pajak Marketplace UMKM
Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025. Regulasi ini menunjuk penyelenggara sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri. Pasalnya, transaksi digital tumbuh pesat, dan kepatuhan pelaporan manual sering kali bermasalah.
Sebagai pemungut resmi, marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli kini memiliki kewajiban baru. Mereka harus memiliki rekening escrow khusus untuk menampung dana seller. Pasalnya, negara ingin memastikan setiap rupiah yang berpindah tangan tercatat secara transparan. Dengan demikian, aliran dana dari konsumen ke penjual menjadi jauh lebih mudah dilacak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Syarat sebuah platform ditunjuk sebagai pemungut cukup spesifik. Marketplace tersebut terkena aturan ini kalau nilai transaksinya melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan. Selain itu, jumlah pengakses juga harus lebih dari 12.000 orang dalam 12 bulan. Jadi, platform besar yang jadi tempat UMKM berjualan pasti sudah masuk radar pemungutan ini.
Bukan Pajak Baru, Tapi Pergeseran Sistem Pelaporan
Banyak UMKM keliru mengira pemerintah menambah beban pajak baru. Faktanya, aturan ini sekadar mengubah mekanisme pembayaran. Dulu, seller harus menghitung sendiri PPh terutang, menyetor ke kas negara, lalu melaporkannya secara manual. Sistem lama ini sangat rawan keterlambatan dan berisiko kena sanksi administratif.
Mulai 1 Agustus 2026 nanti, alurnya jauh lebih simpel. Seller tetap jualan seperti biasa di platform. Marketplace akan otomatis memotong PPh 22 sebesar 0,5% dari nilai bruto transaksi. Kemudian, pihak platform yang akan menyetorkan dan melaporkan pemungutan tersebut ke DJP. Anda sebagai seller cukup menerima bukti pungut untuk arsip.
“Negara hanya menggeser mekanisme dari self-service pajak menjadi dipotong di sumber, supaya administrasi keuangan lebih rapi dan tingkat kepatuhan lebih tinggi.”
Pergeseran ini menguntungkan UMKM karena menghilangkan repotnya administrasi pajak manual. Namun, Anda tetap harus paham arus kas. Sebab, potongan otomatis ini akan mengurangi nilai pencairan dana ke rekening Anda. Oleh karena itu, pastikan Anda memperhitungkan nominal ini dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) dan margin keuntungan harian.
Siapa yang Wajib Dipungut dan Siapa yang Memungut?
Dalam aturan ini, ada dua pihak utama yang berperan. Pertama, penyelenggara marketplace yang bertindak sebagai pemungut pajak resmi. Kedua, para pedagang dalam negeri yang berstatus sebagai pihak yang dipungut. Pasalnya, pemerintah ingin memastikan siapa yang benar-benar melakukan transaksi di Indonesia.
Kategori pedagang yang dipungut cukup jelas terdefinisi. Ini mencakup orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan via rekening bank atau lembaga keuangan sejenis. Selain itu, transaksi tersebut harus dilakukan menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon Indonesia. Jadi, seller lokal yang menjual produk ke sesama warga lokal pasti terkena aturan ini.
Bagi Anda yang menggunakan strategi multiple account untuk memperbesar jangkauan penjualan digital, aturan ini berlaku pada setiap akun individu. Selama data bank penerima dan IP Anda menunjukkan identitas Indonesia, pemungutan 0,5% akan berjalan otomatis. Sebaliknya, seller dari luar negeri yang menargetkan pasar Indonesia memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.
Tarif 0,5% dan Contoh Perhitungan Peredaran Bruto
Tarif pajak marketplace UMKM ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto per transaksi. Dasar penghitungannya adalah nilai tagihan sebelum diskon penjual, dan tidak termasuk PPN maupun PPnBM. Banyak platform sudah menyiapkan sistem kalkulasi otomatis untuk fitur ini.
Misalnya, Anda menjual sebuah produk fesyen seharga Rp100.000 tanpa PPN. PPh 22 yang dipungut adalah 0,5% x Rp100.000, yang berarti Rp500. Uang yang masuk ke rekening escrow Anda menjadi Rp99.500. Angka ini memang terlihat kecil untuk satu transaksi, tapi akan terakumulasi signifikan setiap bulan.
Bagaimana kalau Anda memberikan diskon untuk menarik pembeli? Diskon dari penjual akan mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) terlebih dahulu. Baru setelah itu, DPP dikalikan dengan tarif 0,5%. Jadi, hitungannya selalu berbasis pada nilai riil yang Anda terima sebagai penghasilan kotor, bukan harga coret di etalase awal.
Status Kredit Pajak: Mengapa Ini Bukan Beban Tambahan?
Faktanya, PPh 22 dari marketplace ini berstatus sebagai kredit pajak. Artinya, ini bukan biaya operasional baru yang memakan margin laba bersih Anda. Untuk UMKM yang menggunakan skema PPh final 0,5%, potongan dari marketplace ini langsung dihitung sebagai bagian pelunasan pajak final tahunan.
- Pelunasan Pajak Final UMKM: Kalau total potongan sama dengan pajak terutang, Anda tidak perlu setoran tambahan sama sekali.
- Kekurangan Pajak: Kalau total potongan ternyata kurang dari pajak terutang, seller wajib menyetorkan sisanya ke kas negara.
- Kelebihan Pajak: Kalau potongan lebih besar dari pajak terutang, Anda berhak mengajukan restitusi atau pengembalian pajak.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak badan atau orang pribadi umum, potongan ini menjadi kredit pajak. Bukti pungut berupa invoice elektronik dari marketplace dipersamakan dengan bukti potong PPh 22 resmi. Jadi, simpan baik-baik dokumentasi digital dari platform untuk memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan Anda.
Checklist Persiapan Seller: Hal yang Wajib Dilakukan Sekarang
Jangan tunggu tanggal 1 Agustus 2026 untuk mulai bertindak. Persiapan administrasi yang rapi akan menyelamatkan arus kas bisnis online Anda. Selain itu, ini mencegah masalah pelaporan di akhir tahun fiskal. Berikut adalah daftar kewajiban yang harus Anda siapkan:
- Lengkapi Data Identitas: Masukkan NPWP atau NIK beserta alamat korespondensi ke akun marketplace sebelum penghasilan pertama diterima. Ini wajib agar sistem pemungutan bisa memetakan profil perpajakan Anda.
- Siapkan Surat Pernyataan Omzet: Khusus orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun, buat surat pernyataan agar tidak dipungut PPh 22 otomatis.
- Update Saat Omzet Tembus Batas: Kalau omzet Anda menembus Rp500 juta di tengah tahun, kirim surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan saat batas itu terlampaui.
- Kirim Surat Keterangan Bebas (SKB): Kalau Anda memiliki status khusus atau SKB pemotongan/pemungutan pajak, kirim dokumen tersebut ke pihak marketplace.
- Pembaharuan Tahunan: Informasi identitas dan status omzet ini wajib diperbarui ulang tiap awal tahun jika omzet masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Bagi pemilik brand yang bekerjasama dengan tim Uraga, pastikan struktur keuangan iklan dan biaya platform sudah dipisah dengan rapi. Pasalnya, biaya strategi scaling Shopee Ads atau biaya iklan di platform lain memiliki perlakuan akuntansi yang berbeda dengan potongan pajak transaksi. Jangan sampai Anda mencampur adukkan biaya marketing dengan biaya pajak pemungut.
Kesimpulan
Aturan pajak marketplace UMKM sebesar 0,5% ini adalah langkah modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Aturan ini bukan biaya tambahan yang mematikan bisnis, melainkan kredit pajak resmi yang merampingkan administrasi Anda. Pemotongan otomatis ini justru menyelamatkan UMKM dari risiko denda keterlambatan pelaporan manual.
Mulai sekarang, fokuslah pada penyiapan dokumen NPWP dan kontrol omzet tahunan. Dengan administrasi yang rapi, Anda bisa tetap fokus mengoptimalkan penjualan tanpa gangguan masalah kepatuhan pajak di kemudian hari.
📊 Siapkan administrasi pajak digital UMKM Anda sejak dini agar bisnis tetap sehat dan patuh regulasi! 👉 Hubungi tim kami di seo.uraga.co.id
